Selain itu, Uchok menilai kapasitas KPK dalam beberapa tahun terakhir lebih banyak terserap pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah atau pejabat level menengah. Penanganan perkara besar yang melibatkan aktor kelas atas dinilai belum menunjukkan hasil signifikan. Oleh karena itu, ia meminta proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan melalui mekanisme yang saat ini sedang berlangsung dan tidak dialihkan ke KPK.
"Sekali lagi jangan diserahkan ke KPK, semata-mata agar Febrie tidak dituntut ringan dan agar tidak divonis cuma enam bulan penjara," tegasnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, yaitu kasus dugaan korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Penetapan tersangka ini berawal dari pengungkapan perkara oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dalam proses penyidikan, aparat menggeledah sedikitnya 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan di sebuah kafe dan rumah pribadi Febrie. Selanjutnya, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara tersebut dan menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Kritik Tajuk Dede Budhyarto: Status Hukum Febrie Adriansyah Turun dari Tersangka ke Saksi Usai Diambil Alih Kejagung
Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima di Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Terbitkan Tiga Sprindik Baru
Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar di Kasus Febrie: Kode Lulusan 74 Diduga Makelar Jabatan Menuju Kursi Jaksa Agung