MULTAQOMEDIA.COM - Wacana pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak tepat. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai rekam jejak KPK dalam menangani perkara besar justru sering menghasilkan tuntutan dan vonis yang ringan.
"Saya meminta, mengimbau dengan sangat, hentikan opini KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Kalau diambil alih KPK, tuntutan untuk Febrie atas kejahatannya sangat mungkin dibuat ringan. Dibuat menguntungkan tersangka," kata Uchok saat berbincang dengan redaksi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Juli 2026.
Menurut Uchok, kekhawatiran tersebut didasarkan pada contoh nyata, seperti kasus suap PT Blueray Cargo yang ditangani KPK. Dalam kasus dengan nilai suap mencapai Rp91,77 miliar, pemilik PT Blueray Cargo John Field hanya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta. Vonis hakim bahkan lebih ringan, yaitu dua tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara itu, Direktur PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo dan Manajer Operasional Andri masing-masing hanya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta.
"Perkara dengan nilai suap hampir Rp100 miliar hanya dituntut hukuman penjara tidak lebih dua tahun, bahkan divonis lebih ringan. Jangan-jangan kalau ditangani KPK, Febrie juga dituntut ringan," sindir Uchok.
Artikel Terkait
Kritik Tajuk Dede Budhyarto: Status Hukum Febrie Adriansyah Turun dari Tersangka ke Saksi Usai Diambil Alih Kejagung
Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima di Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Terbitkan Tiga Sprindik Baru
Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar di Kasus Febrie: Kode Lulusan 74 Diduga Makelar Jabatan Menuju Kursi Jaksa Agung