Pemerintah pun mendorong kebijakan penempatan DHE pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini dinilai penting untuk memantau arus devisa secara lebih ketat sekaligus memperkuat cadangan valas domestik.
Keberadaan dana ekspor di dalam negeri akan memberi ruang lebih besar bagi pemerintah dan otoritas moneter dalam menjaga stabilitas rupiah. Likuiditas dollar AS yang lebih kuat juga diharapkan mampu menopang kebutuhan pembiayaan sektor industri dan perdagangan nasional.
Purbaya optimistis penerapan aturan DHE dapat meningkatkan suplai valuta asing secara signifikan. Dengan tambahan pasokan dollar AS dari eksportir, tekanan terhadap rupiah diyakini dapat berkurang dalam jangka menengah.
Kebijakan DHE dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian utama pemerintah karena dianggap sebagai instrumen penting untuk menjaga ketahanan eksternal Indonesia. Pemerintah berupaya memastikan devisa dari hasil ekspor sumber daya alam dan sektor strategis lainnya tidak sepenuhnya tersimpan di luar negeri.
Pernyataan Purbaya mengenai adanya pihak yang memperlambat kebijakan ini diperkirakan akan memicu perhatian publik. Hal ini terutama terkait proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan dan pengaruh kepentingan tertentu terhadap kebijakan ekonomi nasional.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia