Menanggapi kritik tersebut, Menteri Dody Hanggodo menjelaskan bahwa dalam penanganan awal bencana, praktik yang sering dilakukan adalah dengan menunjuk penyedia jasa terlebih dahulu. Pembiayaan baru menyusul setelah proses administrasi.
“Kami biasanya nunjuk penyedia jasa, Pak, utang dulu nanti kemudian baru pelaksanaan. Kalau sekarang kan sudah ada Keppres ya, Pak,” jelas Dody.
Jawaban ini justru menuai reaksi keras. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, langsung menghentikan penjelasan menteri. Lasarus menilai pernyataan itu menunjukkan persoalan serius dalam pakem pengelolaan keuangan negara.
“Cukup, cukup, Pak Menteri. Cukup. Saya lihat Bapak sudah mulai terbata-bata,” kata Lasarus. Ia menegaskan, penanganan bencana tidak semestinya dilakukan dengan skema utang. “Harusnya kita (ada) pakem, Pak. Bernegara itu harusnya pakem. Jadi enggak ada cerita ngutang dulu kepada siapa pun. Negara ini masih mampu kok,” tandasnya.
DPR Soroti Koordinasi dan Akan Gelar Rapat Lanjutan
Lasarus juga menyoroti perlunya kejelasan koordinasi antara Kementerian PU dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menekankan pentingnya pembagian peran serta skema pendanaan yang jelas antara anggaran rutin dan anggaran darurat untuk menghindari kebingungan kebijakan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, DPR membuka opsi untuk pembahasan lebih mendalam melalui rapat gabungan Komisi V dan Komisi VIII bersama BNPB dan Kementerian PU. Tujuannya adalah memperjelas mekanisme pembiayaan penanganan bencana di masa depan.
Artikel Terkait
Prodem Peringatkan Prabowo: Risiko Bahaya & Alasan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Keadilan Restoratif Dikritik Jungkirbalikkan Fakta Hukum
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan & Dasar Hukum Menurut UUD 1945
SP3 Kasus Eggi Sudjana Dinilai Cacat Hukum: Alasan Restorative Justice Tidak Berlaku