MULTAQOMEDIA.COM - Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, mengungkapkan bahwa emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang tunai yang disita penyidik Polri merupakan aset milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Handika menegaskan bahwa aset tersebut tidak ada kaitannya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pernyataan ini disampaikan Handika kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). Ia menjelaskan asal-usul barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga milik Febrie.
Menurut Handika, yayasan tersebut telah lama menjalankan program pendidikan bagi ratusan santri dari Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku. Bangunan yang digeledah digunakan sebagai pusat operasional yayasan.
"Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur, terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu," ujar Handika.
Selain emas 74 kilogram, Handika menyebut penyidik juga menyita uang asing berupa 12 juta dolar Singapura dan sekitar US$ 4 juta. Ia menegaskan bahwa uang tersebut juga tidak terkait dengan Febrie.
"Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie," katanya.
Handika belum bersedia menjelaskan alasan aset yayasan disimpan dalam bentuk emas dan valuta asing. Penjelasan lengkap akan disampaikan setelah penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkontribusi terhadap aset tersebut.
Artikel Terkait
Iwakum Kecam Hotman Paris: Desak Permintaan Maaf Usai Hina Wartawan Saat Konferensi Pers
Hotman Paris Bela Febrie Gratis? Anak Kandung Bongkar Pencitraan dan Sindir Angpao Nikahan
Hotman Paris Bela Febrie Tanpa Pamrih: Ngaku Tak Harap Uang, Ini Alasan Sebenarnya
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kasus Naik ke Penyidikan