Meski tujuannya untuk usaha, pemasangan atribut internasional secara masif ini dinilai melanggar aturan. Tim Satlinmas Kelurahan Legian akhirnya melakukan penurunan paksa terhadap puluhan bendera asing tersebut pada Rabu (18/2).
"Prosesnya berlangsung kondusif. Pedagang kooperatif, tidak ada perlawanan atau persitegangan dengan petugas," jelas Lurah Legian.
Peringatan dan Ancaman Sanksi untuk Pedagang
Aksi ini merupakan respons atas laporan masyarakat. Pihak kelurahan menyatakan langkah awal ini masih bersifat persuasif dengan teguran lisan.
Namun, pemerintah setempat memberikan peringatan keras. Jika pelanggaran serupa terulang, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan.
"Jika perlu, bisa diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin berdagang, kartu pedagangnya diambil atau dinonaktifkan," tegas Eka Martini.
Koordinasi dengan pengelola pantai akan terus ditingkatkan untuk memastikan aturan dan keindahan Pantai Legian Bali tetap terjaga dengan baik.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri