Meski tujuannya untuk usaha, pemasangan atribut internasional secara masif ini dinilai melanggar aturan. Tim Satlinmas Kelurahan Legian akhirnya melakukan penurunan paksa terhadap puluhan bendera asing tersebut pada Rabu (18/2).
"Prosesnya berlangsung kondusif. Pedagang kooperatif, tidak ada perlawanan atau persitegangan dengan petugas," jelas Lurah Legian.
Peringatan dan Ancaman Sanksi untuk Pedagang
Aksi ini merupakan respons atas laporan masyarakat. Pihak kelurahan menyatakan langkah awal ini masih bersifat persuasif dengan teguran lisan.
Namun, pemerintah setempat memberikan peringatan keras. Jika pelanggaran serupa terulang, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan.
"Jika perlu, bisa diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin berdagang, kartu pedagangnya diambil atau dinonaktifkan," tegas Eka Martini.
Koordinasi dengan pengelola pantai akan terus ditingkatkan untuk memastikan aturan dan keindahan Pantai Legian Bali tetap terjaga dengan baik.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?