Meski tujuannya untuk usaha, pemasangan atribut internasional secara masif ini dinilai melanggar aturan. Tim Satlinmas Kelurahan Legian akhirnya melakukan penurunan paksa terhadap puluhan bendera asing tersebut pada Rabu (18/2).
"Prosesnya berlangsung kondusif. Pedagang kooperatif, tidak ada perlawanan atau persitegangan dengan petugas," jelas Lurah Legian.
Peringatan dan Ancaman Sanksi untuk Pedagang
Aksi ini merupakan respons atas laporan masyarakat. Pihak kelurahan menyatakan langkah awal ini masih bersifat persuasif dengan teguran lisan.
Namun, pemerintah setempat memberikan peringatan keras. Jika pelanggaran serupa terulang, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan.
"Jika perlu, bisa diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin berdagang, kartu pedagangnya diambil atau dinonaktifkan," tegas Eka Martini.
Koordinasi dengan pengelola pantai akan terus ditingkatkan untuk memastikan aturan dan keindahan Pantai Legian Bali tetap terjaga dengan baik.
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru