Meski tujuannya untuk usaha, pemasangan atribut internasional secara masif ini dinilai melanggar aturan. Tim Satlinmas Kelurahan Legian akhirnya melakukan penurunan paksa terhadap puluhan bendera asing tersebut pada Rabu (18/2).
"Prosesnya berlangsung kondusif. Pedagang kooperatif, tidak ada perlawanan atau persitegangan dengan petugas," jelas Lurah Legian.
Peringatan dan Ancaman Sanksi untuk Pedagang
Aksi ini merupakan respons atas laporan masyarakat. Pihak kelurahan menyatakan langkah awal ini masih bersifat persuasif dengan teguran lisan.
Namun, pemerintah setempat memberikan peringatan keras. Jika pelanggaran serupa terulang, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan.
"Jika perlu, bisa diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin berdagang, kartu pedagangnya diambil atau dinonaktifkan," tegas Eka Martini.
Koordinasi dengan pengelola pantai akan terus ditingkatkan untuk memastikan aturan dan keindahan Pantai Legian Bali tetap terjaga dengan baik.
Artikel Terkait
Konflik Internal TPUA: Pergeseran Kuasa Hukum, Tuduhan Pengkhianatan, dan Masa Depan Tim Anti Korupsi
Proyek 35.000 Mobil India Dikritik: Beban Fiskal Rp 10.000 T & Potensi Penyimpangan
Viral! Taksi Premium Rp 1,5 Juta untuk 80 Km, Netizen Heboh
OJK Jatuhkan Denda Rp 5,35 Miliar ke Influencer Saham BVN: Modus Pump and Dump Terungkap