"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menerbitkan surat perintah agar prinsipal bernama Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, hadir secara langsung di persidangan dengan membawa dan menyerahkan ijazah asli sarjananya," ujar Ahmad Wirawan Adnan.
Permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum pembuktian dalam perkara perdata, seperti Pasal 154, 138, dan 164 HIR, serta merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015. Ahmad juga menyatakan bahwa permintaan ini mengacu pada pernyataan Jokowi di berbagai kesempatan yang menyatakan kesiapan menunjukkan ijazah melalui mekanisme hukum.
Jokowi Hadiri Forum Ekonomi Global di India
Beriringan dengan perkembangan sidang tersebut, Presiden Joko Widodo tiba di New Delhi, India, pada Kamis (19/2/2026) petang. Kunjungan ini dalam rangka menghadiri acara Bloomberg New Economy Forum, sebuah forum ekonomi global yang membahas isu-isu strategis.
Setibanya di India, Jokowi disambut langsung oleh Duta Besar RI untuk India, Ina Hagniningtyas Krisnamurthi. Agenda utama Presiden adalah menghadiri sesi forum yang digelar di The Leela Palace Hotel, New Delhi, pada Jumat (20/2). Diskusi dalam forum tersebut dipandu oleh Erik Schatzker dan David Hearn dari Bloomberg, dengan salah satu fokus bahasan adalah "Kedaulatan Kecerdasan Buatan" (AI).
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia