"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menerbitkan surat perintah agar prinsipal bernama Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, hadir secara langsung di persidangan dengan membawa dan menyerahkan ijazah asli sarjananya," ujar Ahmad Wirawan Adnan.
Permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum pembuktian dalam perkara perdata, seperti Pasal 154, 138, dan 164 HIR, serta merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015. Ahmad juga menyatakan bahwa permintaan ini mengacu pada pernyataan Jokowi di berbagai kesempatan yang menyatakan kesiapan menunjukkan ijazah melalui mekanisme hukum.
Jokowi Hadiri Forum Ekonomi Global di India
Beriringan dengan perkembangan sidang tersebut, Presiden Joko Widodo tiba di New Delhi, India, pada Kamis (19/2/2026) petang. Kunjungan ini dalam rangka menghadiri acara Bloomberg New Economy Forum, sebuah forum ekonomi global yang membahas isu-isu strategis.
Setibanya di India, Jokowi disambut langsung oleh Duta Besar RI untuk India, Ina Hagniningtyas Krisnamurthi. Agenda utama Presiden adalah menghadiri sesi forum yang digelar di The Leela Palace Hotel, New Delhi, pada Jumat (20/2). Diskusi dalam forum tersebut dipandu oleh Erik Schatzker dan David Hearn dari Bloomberg, dengan salah satu fokus bahasan adalah "Kedaulatan Kecerdasan Buatan" (AI).
Artikel Terkait
Rocky Gerung Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan: MCB Yes, MBG No
Rocky Gerung Sebut Chatib Basri Solusi di Tengah Krisis Rupiah dan Isu Mundur Menkeu Purbaya
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq