"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menerbitkan surat perintah agar prinsipal bernama Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, hadir secara langsung di persidangan dengan membawa dan menyerahkan ijazah asli sarjananya," ujar Ahmad Wirawan Adnan.
Permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum pembuktian dalam perkara perdata, seperti Pasal 154, 138, dan 164 HIR, serta merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015. Ahmad juga menyatakan bahwa permintaan ini mengacu pada pernyataan Jokowi di berbagai kesempatan yang menyatakan kesiapan menunjukkan ijazah melalui mekanisme hukum.
Jokowi Hadiri Forum Ekonomi Global di India
Beriringan dengan perkembangan sidang tersebut, Presiden Joko Widodo tiba di New Delhi, India, pada Kamis (19/2/2026) petang. Kunjungan ini dalam rangka menghadiri acara Bloomberg New Economy Forum, sebuah forum ekonomi global yang membahas isu-isu strategis.
Setibanya di India, Jokowi disambut langsung oleh Duta Besar RI untuk India, Ina Hagniningtyas Krisnamurthi. Agenda utama Presiden adalah menghadiri sesi forum yang digelar di The Leela Palace Hotel, New Delhi, pada Jumat (20/2). Diskusi dalam forum tersebut dipandu oleh Erik Schatzker dan David Hearn dari Bloomberg, dengan salah satu fokus bahasan adalah "Kedaulatan Kecerdasan Buatan" (AI).
Artikel Terkait
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diteror & Difitnah LGBT hingga Nyewa LC, Ini 4 Tuduhannya
Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Tidak Minat Jadi Cawapres 2029: Analisis & Dampak Politik
Lukisan SBY Kuda Api Terjual Rp 6,5 Miliar ke Raja Batu Bara: Fakta & Kontroversi
Analisis Cawapres Prabowo 2029: Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Calon Pengganti Gibran?